Kapolres Rote Ndao: Tersangka  Perkosa Anak Kandung diancam 20 Tahun Penjara

PENA-EMAS.COM. SW (37) warga Dusun Ingufao I, Desa Persiapan Lidasue, Kecamatan Rote Tengah Kab. Rote Ndao – NTT  tersandung ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka di laporkan oleh Istrinya ke Polsek Rote Tengah karena yang bersangkutan diduga keras berhubungan sex dengan anak Kandungnya

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH saat Jumpa Pers di Mapolres  Rote Ndao. Hari ini  Senin (06/06/2022), Sekitar Pukul 10:08 Wita

Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Sandita mengatakan sesuai hasil penyidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, dan hasil visum bahwa benar terjadi kasus pidana pemerkosaan yang dilakukan Tersangka terhadap anak kandungnya,

“Tersangka terancam 20 Tahun Penjara, ditambah sepertiga karena tersangka selaku ayah kandung dari korban, dijerat pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, saat ini tersangka sudah di tahan selama 20 hari kedepan,”  Ujar  Kapolres Sandita

Seperti diberitakan sebelumnya Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU. Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi mengatakan, Kronologis kejadian berawal Saat pelaku menarik paksa tangan Pelapor ke dalam kamar tidur Pelapor dan selanjutnya menyetubuhi Korban layaknya suami istri.

Perlakuan “SW” terhadap korban sudah berulangkali dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri,” Jelas Anam

Pelaku “SW” mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi (ibu kandung), akan dimasukkan penjara olehnya.

“setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tandas Anam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait