Kapolsek Lobalain, Akui Laporan  balik ENJ terhadap ES. ” Laporan Pencurian Versus Pencemaran Nama baik “

Kapolsek Lobalain, Akui Laporan  balik ENJ terhadap ES. ” Laporan Pencurian Versus Pencemaran Nama baik “

PENA-EMAS.COM. Kedua pihak saling melapor, sebelumnya Endang Sidin (ES – wartawan) sebagai pelapor dan Elifas Namangdjabar (ENJ) jadi terlapor dengan aduan tindak pidana Pencurian.

Bacaan Lainnya

Versus balik dari pihak terlapor ENJ melakukan  laporan balik terhadap Pelapor ES dengan soal aduan pencemaran nama baik.

Hal saling lapor melapor antara ES dan ENJ,  ES melapor ENJ dengan laporan Polusi  Nomor Laporan Polisi, LP/B/30/VI/2022/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tertanggal 19 Juni 2022.

Kemudian ENJ menjadikan ES kembali menjadi terlapor dengan tindak pidana pencemaran nama baik di Polsek Lobalain pada Minggu,(19/06/2022),

Kapolsek  Lobalain, I Gede Putu Pawarta,SH, yang dikonfirmasi diruang kerja hari Senin (20/6/2022) Sekitar Pukul 12: 44 Wita. Ia mengatakan,  terkait dengan laporan ENJ (sebelumnya sebagai terlapor ) memang kemarin Minggu, (19/06/2022), secara resmi kita terima laporannya dan kita akan lakukan proses.

Mekanismenya sams hal  dengan tahapan proses yang dilakukan   dari  pelapor terdahulu kepadanya sebagai Terlapor dalam kasus laporan tindak pidana pencurian

” Yang dilaporkan ENJ debgan terlapor ES. itu  Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” Ujar Putu Pawarta.

Penyidik yang menerima laporan polisi tersebut adalah  Unit Reskrim Polsek Lobalain, Kanit AIPDA. I Made Budiarsa, SH. Jelas Kapolsek Lobalain ini.

Menurut  Putu Pawarta pihaknya membutuhan waktu lakukan proses dan meminta sikap proaktif para pihak yang sedang berkepentingan dan terlibat dalam kasus kasus ini agar lancar dalam penyelesaian sesuai tahapan

“Jadi memang kita butuh waktu untuk lakukan proses, tidak serta merta dalam menangani satu perkara tanpa tahapan jadi butuh proses. Kami berharap siapapun saksi atau orang-orang yang dipanggil nanti ya mohon koporatif mohon kerja samanya”

Foto: Elifas Namangdjabar (ENJ)

Secara terpisah, ENJ.  Warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT,  yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya di nomor: 082 144 436 XXX,- Senin (20/6/2022)  Mengakui dirinya mendatangi Polsek Lobalain guna melaporkan terlapor ES dengan pengaduan Tindak Pidana” Pencemaran Nama Baik”

Selanjutnya. Elifas Namangdjabar mengakui sebelumnya Ia datangi Polsek Lobalain guna membuat laporan polisi
terkait persoalan sisa upah kerja sebesar Rp.8.000.000,- dari Total jumlah upah kerja Rp. 18.000.000,- namun tertunda tidak jadi membuat laporan Polisi karena  salah satu anggota Polsek Lobalain mrngarahkannya untuk didiskusikan antara kedua pihak terlebih dahulu.

Dasar dan alasan dirinya  kembali mendatangi Polsek Lobalain guna melaporkan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik”:  yang diduga dilakukan oleh ES secara langsung kepada dirinya dengan tuduhan ” Pencuri”. Ujar Elifas.

Seperti sebelumnya di beritakan  Media ini pada edisi terdahulu, https://www.pena-emas.com/hukum/oknum-pencuri-barang-milik-wartawan-sedang-dalam-penyelidikan-polsek/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait