KDRT. Mabuk Miras Istri Mandi darah.

PENA EMAS.COM. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kembali terjadi di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur

Pristiwa KDRT Mabuk Miras Istri Mandi darah tersebut terjadi pada Minggu, (28/8/2022), Sekitar Pukul 04:00 Wita  di RT/RW : 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Pelaku kasus KDRT ini sebagai Terlapor  adalah YANDRES TOULASIK, warga  RT/RW: 001/001, Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain dan korbannya RATNI RATNA SARI TULLE.

Kronologis, pristiwa sebagaimana diterima PENA-EMAS.COM. dari rilis  Humas oleh Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU  Anam Nurcahyo, SIP. bahwa  kasus ini berawal pada Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Sekitar Pukul 10:00 Wita di kediaman  terlapor dan Pelapor.

Akar masalah. saat itu, terlapor pulang dari melaut  namun tidak langsung pulang kerumah karena  masih singgah dirumah saudara Ten Muloko untuk meneguk minum keras jenis (sopi) bersama dengan teman-temannya terlapor.

Korban kemudian pergi kerumah Ten Muloko untuk memanggil Terlapor namun korban tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang minum mabuk dirumah itu.

Terlapor melihat korban,  langsung terlapor keluar menuju motor  dan langsung pulang kerumah dan membiarkan korban pulang jalan kaki.

Setelah sampai dirumah terlapor membujuk korban agar bisa kembali ke rumah Ten Muloko dan melanjutkan kembali minum mabuk.

Permintaan Terlapor ditolak oleh korban.
dengar alasan karena baru pulang, Kemudian saat itu terlapor langsung mengambil uang Rp. 50.000,- dan  pergi membeli pulsa di kios dekat rumah

” Ko baru pulang na u mau pi lae?” Ujar kirban bertanya.

Tidak peduli dengan teguran korban, terlapor  langsung pergi kembali kerumah  Ten Muloko.

Sekitar Pukul 14:00 Wita, korban menelepon terlapor dan bertanya soal keberadaan terlapor.

” Lu ada dimana? ” dan dijawab oleh terlapor ” beta ada nonton orang maen biliard ” dan saat itu juga terlapor langsung mematikan panggilan masuk.

Selanjutnya Sekitar Pukul 04:00 dini hari, Minggu, 28 /6  2022, Terlapor baru pulang kerumah.  Melihat terlapor pulang,  Korban naik pitam dan langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempari terlapor mengenai betis terlapor yang sedang memegang piring berisi daging babi.

Selanjutnya.  korban mendorong terlapor. saat itu,  ibu korban yang menyaksikan kejadian tersebut  bertindak untuk mencegah dengan memeluk korban.

Kenudian  terlapor langsung memukuli korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala korban bagian kanan.

Akibatnya kepala korban terluka  dan berdarah. Atas kejadian ini korban tidak terima dan kemudian melaporkan  ke – Polsek Lobalain untuk diproses secara hukum. Sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/ VIII/2022/SPKT/SEK LBN/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Agustus 2022.

Saat ini kasus telah dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kapolsek Lobalain belum berhasil dikonfirmasi Media.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait