Benny Mulik Penambang Ilegal Tidak Tersentuh Aturan Hukum ” Terkesan ada Pembiaran “.

ROTE NDAO. pena-emas.com. Benny Mulik, Warga Desa Mokekuku Kec. Rote Timur Kab Rote Ndao – NTT mengakui melakukan penambangan galian C tanpa mengantongi ijin Tambang.

Menurut Benny Mulik. Lokasi tambang adalah lahan milik pribadi dan hasil galian dijual kepada para konsumen tetapi sampai saat ini memang belum mengantogi ijin tambang resmi .

Bacaan Lainnya

” Memang saya belum kantongi ijin, saya masih sedang mengupayakan ijin dari pemerintah Propinsi NTT melalui Jois Dano ” Kata Benny.

Selanjutnya saat di temui Crew media di kediamannya. Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 15:54 wita. Ia menjelaskan, kegiatan penambangan Galian C ini telah berjalan kurang lebih tiga bulan.

Pantauan Crew Media di Lokasi tambang terletak tidak jauh dari pantai dan sekitar areal pemukiman.

Selain itu, areal tambang dipagari keliling dengan kawat duri dan hanya ada satu pintu masuk berpalang besi.

Nampak lokasi galian telah mencapai kedalaman sekitar puluhan meter dengan luasan hamparan galian sudah lebih kurang diatas tiga puluhan meter.

Informasi yang berhasil di himpun dari beberapa sumber dan warga setempat mengeluhkan dengan perlakuan pemerintah yang terkesan tidak adil.

Menurut warga setempat, pihaknya merasa kehilangan pekerjaan sebagai pengumpul pasir yang selama ini menjadi satu satunya sumber pendapatan dan biaya hidup ekonomi.

” Kami masyarakat kecil selaku pengumpul pasir benar – benar kehilangan mata pencaharian pada hal dulu kami masih bisa kumpul untuk di jual, dan jika kami sudah dilarang karena aturan mengapa pemilik usaha tambang seperti Benny Mulik, masih beroperasi padahal sama sama tidak mempunyai ijin, ini perlakuan pemerintah tidak adil. Ungkap para warga.”

Selain itu, Yunus salah seorang warga Desa Faifua, meminta agar pemerintah
berlaku adil dengan menghentikan penambang ilegal.

Dengan nada tanya, mengapa pemerintah menghentikan kami orang kecil namun membiarkan orang besar untuk tetap melakukan usaha tanpa ijin. Hal ini tidak adil. Tegas Yunus.

” Kami warga sekitar lokasi tambang tahu bahwa tambang pasir tanpa ijin dilarang namun mengapa aparat hukum tidak menindak pemilik usaha seperti yang dilakukan terhadap kami ? ”

Dijelaskan pula, Ada oknum Anggota Polisi sering kali berada di seputaran lokasi tambang dan bukan Polisi saja tetapi ada oknum yang mengaku diri sebagai wartawan juga demikian datang kemudian mengambil gambar meminta keterangan dari kami namun sama sekali sampai hari ini kami tidak pernah melihat kalau di publikasikan. Tambahnya

Selanjutnya, jelas warga setempat Benny Mulik sebelumnya melakukan aktifitas yang sama di bibir pantai Oesosole, Desa Faifua dan akibatnxa terjadi kerusakan Lingkungan tetapi tanpa kantongi ijin sehingga dihentikan oleh Pemerintah. Ungkapnya. (mio/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait