Isi Dugaan Suap Kasi Intel Hanya SH yang Tahu ” SS Tertekan Pemeriksaan di Kejaksaan “
PENA-EMAS.COM. Soni Saban (SS) yang merekam dan menjadi Sumber Pemberitaan Soal aksi Kontraktor Soni Henuk (SH) yang mengaku menyuap kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao senilai Rp. 100 Juta mengajukan Tanggapan (Klarifikasi) terhadap Pemberitaan Media ini berjudul “SS Membenarkan Sony Henuk mengakui suap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Rp.100 Juta”
Tanggapan ( Klarifikasi ) di sampaikan dalam bentuk surat yang tanda tanganinya
Di tujukan Kepada Redaksi PENA-EMAS COM via Pesan WhatsApp, Minggu (24/07/2022) sekitar pukul 13.00 wita
Dalam tanggapan (klarifikasi) tersebut. Soni Saban (SS) menyampaikan, pada poin kesatu dan kedua SS kembali mengakui kalau dalam pertemuannya dengan SH dan YD di rumahnya. pada waktu itu kontraktor Sony bercerita tentang banyak hal sebagaimana yang sudah di beritakan beberapa waktu lalu yakni terkait pemberitaan tentang oknum kontraktor diduga suap kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Uraian Lengkap Tanggapan dari SS yakni : “Terkait pemberitaan di PENA-EMAS COM dan beberapa media online lainnya dengan judul “Benar, Kontraktur Sony mengaku Suap Kasi Intel kejaksaan Negeri Rote Ndao Rp. 100 juta, dimana disitu dikatakan SS yang menjadi sumber pemberitaan, maka dapat saya tanggapi sebagai berikut:
1. Memang betul waktu itu kontraktor Sony Henuk (SH) melakukan pembicaraan dengan saya disaksikan oleh YD, namun semua pernyataan saudra SH waktu itu adalah suasana bercerita sesama teman yang isi kebenarannya hanya SH yang tahu, sekali lagi isi kebenarannya hanya SH yang tau
2. Terkait angka 1 diatas perlu saya sampaikan bahwa pada saat itu sekitar bulan mei 2022, saya dalam keadaan tekanan terkait pemeriksaan dari kejaksaan, oleh sebab itu saya mengundang saudara SH sebagai seorang senior dan teman ke rumah saya untuk bertukar pikiran bagaimana mencari jalan keluarnya dan selanjutnya saudara SH menceritakan banyak hal sebagaimana saudara-saudara sudah tahu dan beritakan sebelumnya
Selanjutnya seperti disampaikan saudara SH beberapa hari yang lalu bahwa semua itu tidak benar yaitu dia tidak pernah menyerahkan uang rp. 100 juta kepada Kasi Intel
3. Terkait pembicaraan dirumah saya pada malam hari tanggal 20 Juli 2022, waktu itu saya tahu saudara Nadus Saduk merekam pembicaraan saya tanpa ijin namun saya sengaja tidak melarang karena saya tahu sebagian besar dari apa yang saya katakan adalah pernyataan sambil lalu dan tidak mempunyai arti apa-apa, tidak bersungguh-sungguh dan semata-mata menjalin keakraban” sebut SS sesuai surat klarifikasi.
Untuk di ketahui, dalam rekaman wawancara Wartawan dengan SS pada Rabu, 20 Juli 2022 ia mengatakan sekitar bulan Mei 2021 dirinya dalam keadaan tekanan dikarenakan sementara di panggil oleh Kasi Intel dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait masalah proyek Embung di Tahun 2019 Senilai Rp. 3 Miliar
Salah satu bagian kutipan saat SS di Wawancara dikediamannya (20/7/2022) adalah: “Sebenarnya saya lakukan itu karena waktu itu saya sementara juga di periksa, maka itu saya mau cari itu satu punk kelemahan ada dimana, ini juga atas petunjuk rekannya baju coklat. Meraka yang kasitau saya caranya begini.
itu terkait beta dengan bapak wakil pi lokasi yang di Rote Tengah di suebela yang ada embung jebol itu, itu kan bencana, kita punya proyek tahun 2019, dia punya penahan itu jebol, proyek Rp. 3 miliar, saya waktu PPK, mereka masalah tugas juga mungkin karena apa, sudah dikasitau bahwa itu bencana tapi itu bersamaan dengan kasusnya ini yang dia minta kontrak ini di bina marga jalan jembatan
Dia minta di kami punya dia sengaja cari dosa supaya dia periksa kami, kalau di bina marga punya kasih itu maka dia tidak periksa, pertama kita pikir biasa-biasa saja, tapi sudah di panggil sampai dua tiga kali, saya sudah rasa gejalanya tidak enak, orang ini sebenarnya maunya apa, kalau dia mau itu ya sudah kita selesaikan.
Jadi saya konsultasi denga kasi pidsus yang sudah pindah di ke Maluku, jadi dia kasih saran begitu dengar-dengar ada kasih uang, saya bilang tidak ada bukti tapi tanya itu orang-orang yang terlibat, rekam aja. Jadi saya ikut saja, kita bertemu di sini tahun 2021 setelah seroja bulan april maka sekitar bulan mei, ” Iya benar Om soni. SH cerita kasi uang Rp 100 juta ke Kasi intel ” ini maksudnya untuk mau hajar pak kasi intel,” Ujar SS.
Seperti diberitakan media ini pada edisi 20 Juli 2022 “SS Membenarkan Sony Henuk mengakui suap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Rp.100 Juta”
PENA-EMAS.COM. SS yang menjadi sumber pemberitaan Media ini terkait “Suap Kasi Intel” membenarkan kasus Sony Henuk Oknum Kontraktor di Kabupaten Rote Ndao yang melakukan aksi Suap Kasi Intel Oknum Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pembenaran soal Suap Kasi Intel ini diakui SS saat dikonfirmasi hari ini Rabu ( 20/ 7/2022) sekitar pukul 19:40 malam tadi.
Kepada PENA-EMAS.COM. SS menjelaskan, pengakuan Sony Henuk dalam aksi suap tersebut disampaikan oleh Sony Henukh sendiri dirumah SS sekitar bulan Mei 2021 yang lalu.
Menurut SS saat Sony Henukh membongkar aksi Suap Kasi Intel selain didengar dan disaksikan oleh dirinya, penyempaian Sony Henukh turut didengar oleh rekannya berinisial YD yang juga saat itu bersama sama bertamu di rumah SS.
“Benar Sony Henukh yang omong ada kasih uang Rp 100 juta ke Pak Kasi Intel. dia cerita , serahkan uang ke kasi intel Rp 100 juta,” Ujar SS
Selanjutnya, menurut SS Setelah masalah ini mencuat ada sejumlah pihak yang menghubungi dirinya untuk memastikan dirinya merekam pengakuan Sony Henukh namun sejauh ini dirinya masih mengelak untuk memberi jawaban.
“Sudah langsung ketahuan siapa yang rekam itu, karena posisi bahasa itu hanya saya disitu jadi langsung ditanya, sejauh ini saya masih menyangkal bukan saya, tapi orang sudah tau, orang seperti pak Soni Henukh, Tadi dia masih telepon saya, Kaka itu hari yang saya omong ada rekam ko, dia mau ketemu dengan saya tapi masih ke Rote Timur,” Kata SS saat ditemui Crew Media ini malam tadi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, S.H, yang hendak dikonfirmasi Di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (20/7/2022), Sekitar Pukul 11.14 Wita. Namun tidak bisa ditemui karena sedang Vicom.
Informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Rore Ndao Marthen Hailitik, S.H. Kalau Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, S.H untuk hari ini tidak bisa ditemui karena mengikuti Zoom.
” Pak Kejari untuk hari ini tidak bisa ditemui karena mengikuti Zoom, Pak Kejari ada Vicom jadi sonde bisa keluar, pak Kasi Intel sementara dikupang. Ketong punya SOP kalau bukan Kejari maka Kasi intel” ujar Marthen Hailitik, S.H.