UNDANG-UNDANG PEMILU PASCA REFORMASI
PENA EMAS.COM – Catatan mata Pena “Dari Pemilu ke Pemilu” kitapun harus mengakui bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Dasar Hukum Pemilunya.
PEMILU 1999
Dasar Hukum UU No.3/1999 yang ditetapkan tgl 1 Februari 1991. Tahapan Pemilu 1999 dimulai tgl 7 Juni 1999.
Jadi jedah waktu setelah penetapan UU No.3/1999 ke waktu Tahapan Pemilu 1999 kurang lebih selama 4 bulan.
PEMILU 2004
Dasar hukum UU No.12/2003 di sahkan pada tgl 11 Maret 2003, sedangkan Tahapan Pemilu 2004 dimulai tepat tgl 1 April 2003 _(20 hari setelah UU No.12/2003 ditetapkan)._
Lamanya waktu pembahasan UU ini kurang lebih 8 bulan.
PEMILU 2009
Dasar hukum UU No.10/2008 ditetapkan tgl 31 Maret 2008, lamanya waktu pembahasan UU ini kurang lebih 14 bulan dan waktu Tahapan Pemilu 2009 dimulai pada tgl 5 Juli 2008.
Jadi jeda waktu setelah penetapan UU ini sampai pada Tahapan Pemilu 2009 kurang lebih 3 bulan.
PEMILU 2014
Dasar hukum UU No.8/2012 ditetapkan tgl 11 Mei 2012, lamanya waktu pembahasan UU ini kurang lebih 16 bulan.
Tahapan Pemilu 2014 dimulai tgl 11 Agustus 2012.
Jedah waktu setelah UU ini ditetapkan sampai pada Tahapan Pemilu 2014 kurang lebih 3 bulan.
PEMILU 2019 & PEMILU 2024
UU 7/2017 Tentang Pemilu
UU ini di sahkan pada tgl 15 Agustus 2017, di Undangkan pada tgl 16 Agustus 2017 & di catat pada Lembar Negara RI Tahun 2017 Nomer 182.
UU ini merupakan gabungan dari 3 UU sebelumnya yaitu :
1. UU 8/2012 Tenttang Pemilu Legislatif. _(DPR,DPD, DPRD Prov & DPRD Kab/Kota)_ yg ditetapkan tgl 11 Mei 2012
2. UU 42/2008 Tengtang Pemilu Presiden & Wakil Presiden. Yg ditetapkan tgl 13 November 2008
3. UU 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Yg ditetapkan tgl 16 Oktober 2011.
UU7/2017 ini juga telah dua (2) kali digunakan yaitu untuk Pemilu Serentak 2019 dan Pemilu Serentak 2024 _(pemilu lima kotak yg pertama & ke dua)._
UU ini juga telah di ubah 1 _(satu)_ kali melalui Perpu No. 1/2022 yg kemudian menjadi UU 7/2023.
Setelah ini, dipastikan tidak akan ada lagi Pemilu 5 kotak seperti Pada Pemilu 2019 & 2024 karena sudah ada *Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024* yg dibacakan tgl 26 Juni 2025 dengan Putusan: Pemilu Presiden, Pemilu DPR & Pemilu DPD dilakukan Serentak, Dan dua tahun atau 2,5 tahun kemudian baru dilakukan Pemilu DPRD Prov & DPRD Kab/Kota serta Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota.
UU 7/2017 ini terdiri dari 6 Buku dan 573 pasal, yang di sahkan tanggal 15 Agustus 2017 dan satu hari kemudian tanggal 16 Agustus 2017 di tetapkan menjadi UU Pemilu, setelah melewati masa pembahasan yang cukup alot selama 20 bulan di Komisi 2 DPR RI periode 2014-2019.
Satu (1) hari setelah diundangkan, UU ini juga langsung di gunakan oleh Penyelenggara Pemilu _(KPU, Bawaslu dan DKPP),_ sebagai dasar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 sesuai amanat UU 7/2017 Pasal 167 ayat (6) _“Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara”._
Itu sebabnya “Hari Pemungutan Suara” Pemilu 2019 jatuh pada Hari Rabu, 17 April 2019, genap 20 bulan tahapan pemilu di laksanakan.
Pada masa tahapan Pemilu 2019 ini, selama 20 bulan _(Agustus 2017 – April 2019)_ selama itu pula UU ini telah di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) *sebanyak 44 kali.*
Diawali dengan Gugatan yang dibacakan tanggal 28 November 2017 _(3 bulan setelah di undangkan)_ dengan No. Perkara 86/PUU-XV/2017 dan gugatan terakhir tepatnya satu (1) hari sebelum “Hari Pemungutan Suara” Pemilu 2019 yang dibacakan pada tanggal 16 April 2019 dengan No. Perkara 25/PUU-XVII/2019.
Dalam rentan waktu setelah Pemilu Serentak 2019, menuju ke Pemilu Serentak 2024 UU ini *telah 89 kali di gugat di MK* yaitu di awali pada tanggal 20 Mei 2019 dengan No. Perkara 67/PUU-XVI/2018 dan UU ini pun terakhir digugat sebelum Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yaitu pada Tanggal 31 Januari 2024 dengan No. Perkara 159/PUU-XXI/2023.
Pada tahun 2022 Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu No.1/2022 Tentang Perubahan UU 7/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022, kemudian oleh DPR RI menetapkan Perpu No 1/2022 ini menjadi UU 7/2023 yang di Undangkan pada tanggal 4 Mei 2023, hal ini dilakukan karena adanya pembentukan 6 Provinsi di Papua. Yaitu Prov. Papua _(Jayapura),_ Prov. Papua Selatan _(Merauke),_ Prov. Papua Tengah _(Nabire),_ Prov. Papua Pengunungan _(Jayawijaya),_ Prov. Papua Barat _(Manokwari)_ & Prov. Papua Barat Daya _(Sorong),_ yang berdampak pada (Parpol, Dapil DPR RI, Jumlah kursi di DPR menjadi 580, penyelenggara pemilu KPU & Bawaslu di Provinsi baru yang ada di Papua) ditambah dengan perubahan waktu Kampanye Pemilu 2024 pasal 276 serta Pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Prov Kalimantan Timur masuk dalam Wilayah IKN sebagaimana dimaksud dalam UU 3/2022 tentang IKN.
Kemudian setelah Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tanggal 14 Februari 2024 sampai saat ini, *UU ini telah 46 kali di gugat di MK* yaitu di awali pada tanggal 19 Februari 2024 _(5 hari setelah pemungutan suara)_ dengan No. Perkara 116/PUU-XXI/2023 dan terakhir UU ini digugat yaitu pada Tanggal 25 Mei 2026 dengan No. Perkara 128/PUU-XXIV/2026 tentang Parpol yg dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Jadi setelah UU 7/2017 ini di tetapkan tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan saat tulisan ini dibuat *UU7/2017* ini telah di _Judicial Review_ pada Makamah Konstitusi (MK) *sebanyak 179 kali* dan diketahui saat ini sudah ada 22 Putusan MK yg di kabulkan, dan ada puluhan pasal dari UU ini yang sudah di batalkan oleh MK dan dinyatakan tidak berlaku lagi, antara lain :
1. Putusan No.53/PUU-XV/2017 Tentang pembatalan pasal 173 ayat (1) & (3)
2. Putusan No.61/PUU-XV/2017 Tentang pembatalan pasal 557
3. Putusan No.66/PUU-XV/2017 Tentang pembatalan pasal 571 huruf d
4. Putusan No.20/PUU-XVII/2019 Tentang pembatalan pasal 348 ayat (9), Pasal 210 ayat (1), Pasal 383 atau (2).
5. Putusan No.55/PUU-XVIII/2020 Tentang pembatalan pasal 173 ayat (1)
6. Putusan No.32/PUU-XIX/2021 Tentang pembatalan pasal 458 ayat (13)
7. Putusan No.65/PUU-XXI/2023 Tentang pembatalan pasal 280 ayat (1)
8. Putusan No.90/PUU-XXI/2023 Tentang pembatalan pasal 169 huruf q
9. Putusan No.166/PUU-XXII/2024 Tentang pembatalan pasal 1 ayat (35)
10. Putusan No.62/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatalan pasal 222.
11. Putusan No.135/PUU-XXII/2024 Pembatalan pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1).
12. Putusan No.176/PUU-XXII/2024 Tentang pembatalan pasal 426 ayat (1).
Sebagaimana diketahui UU Pemilu yg masih berlaku saat ini (UU7/2017) pasal 167 ayat (6) berbunyi : _”Tahapan Penyelenggara Pemilu dimulai 20 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara”._
Jika Hari Pemungutan Suara Pemilu 2029 jatuh pada bulan Februari 2029 maka tahapan Pemilu 2029 sudah harus dimulai pada bulan Juni 2027._(Satu tahun dari saat ini)_
Mengapa sampai saat ini belum ada juga Draf UU Pemilu yg akan di bahas ?
Mengapa DPR & Pemerintah belum mengambil waktu untuk duduk bersama melakukan pembahasan terkait perubahan UU 7/2017 ini ?
Tentunya jika sampai saat ini Pemerintah & DPR sebagai pembuat UU belum memulai proses duduk bersama guna membahas UU Pemilu kedepan, besar dugaan kami karena adanya kepentingan serta _issu² krusial_ tentang Pemilu kedepan yg harus dibahas secara serius & butuh kesepakatan bersama antara Pimpinan Parpol & Pemerintah.
Dari 8 (delapan) Fraksi yg saat ini ada di DPR _(Masing² Fraksi merupakan perwakilan dari Parpol yg ada di Senayan)._ Setiap Parpol tentunya punya kepentingan masing², semakin banyak kepentingan maka semakin sulit untuk bersepakat. Karena itu wajar dan patut diduga bahwa pembahasan UU Pemilu ini, dapat menggangu _soliditas koalisi Parpol_ pendukung pemerintah dan jika hal itu terjadi dapat berdapak pada kinerja pemerintah yg ada saat ini.
Disinyalir pada saat ini ada 10 isu krusial yg dibagi menjadi 2 kategori yaitu 5 Issu Klasik & 5 Issu Kontemporer UU Pemilu kedepan yaitu :
5 Issu Klasik antara lain :
1. Sistem Pemilu. *(Pasal 168 ayat 2)* Sistem Pemilu saat ini dianggap sebagai penyebab pemilu menjadi mahal karena setiap Caleg harus berkompetisi secara ke dalam dengan sesama Caleg dalam satu partai maupun harus berkompetisi dengan Caleg dari Parpol yg berbeda. Sehingga untuk bisa memperoleh suara sebanyak-banyaknya maka Caleg pada akhirnya akan menggunakan segala macam cara termasuk cara yg tidak halal. Terhadap hal ini ada pula wacana untuk kembali kepada sistem pemilu yg tertutup atau sistem campuran antara tertutup & terbuka.
2. _Presidential Threshold,_ *(Pasal 222).* Putusan MK memutuskan syarat calon Presiden 0% dari sebelumnya 20% jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya. Dalam putusannya MK meminta kepada pembuat UU agar melakukan _”Rekayasa Konstitusi”_ agar nantinya calon Presiden kedepan tidak boleh terlalu banyak tetapi juga tidak boleh terlalu sedikit.
3. _Parliamentary Threshold_ atau Ambang Batas Parlemen. *(Pasal 414)* Untuk hasil Pemilu 2019 & 2024, ambang batas parlemen minimal memperoleh 4 % dari suara secara Nasional. Sementara Putusan MK, kedepan harus lebih kecil dari 4% namun berapa pun anggka yg nantinya akan ditetapkan oleh DPR & Pemerintah haruslah dapat dijelaskan dgn Argumen yg masuk akal & logis.
4. _District Magnitude_ (banyaknya kursi yg akang diperebutkan dalam suatu Dapil). Saat ini untuk Dapil DPR 3-10 kursi *(pasal 187 ayat 3),* dianggap jumlah ini terlalu banyak, perlu diperkecil agar Caleg nya lebih sedikit sehingga tidak membingungkan pemilih & masyarakat bisa lebih mengenal calonya.
5. Metode konversi suara ke kursi. *(Pasal 420),* Untuk saat ini menggunakan Metode _Sainte Lague_ murni dimana kursi pertama dibagi 1, kursi ke dua dibagi 3, kursi ke tiga dibagi 5 dan seterusnya. Dalam prakteknya ada Caleg dgn suara yg lebih banyak tetapi tidak mendapat kursi sementara ada caleg dgn suara yg lebih sedikit tetapi dapat kursi.
*5 Issu Kontemporer* :
1. Adanya pembagian Keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Akibat Putusan MK 135 timbul penafsiran yg mengatakan bertentangan dgn Konstitusi. Ada pandangan agar tidak menggabungkan ke 3 pemilu yg ada _(Pilpres, Pileg & Pilkada)_ agar isu yg diangkat saat pelaksanaan Pemilu tidak tumpang tindih.
2. Politik uang, menyebabkan terjadinya politik transaksional & politik berbiaya tinggi terbiasakan. Ketika kita tidak mampu mengendalikan uang di dalam praktek Pemilu, maka uang akan mengendalikan kita pasca Pemilu. Akhirnya kita harus melakukan efisiensi & revokusi yg membuat kita repot & bikin pusing.
3. Kampanye & Dana Kampanye. (MK meminta agar pembuat UU memasukkan larangan pembagian _Bansos_ saat kampanye atau saat tahapan pemilu dimulai pada UU Pemilu kedepan)
4. Pemanfaatan _System Elektronik Digital_ dalam proses elektoral. (_e_Voting_ untuk pemilih di luar negeri)
5. Penyelenggara Pemilu. Saat ini ada 16 gelombang seleksi untuk KPU Prov & Kab/Kota se Indonesia karena itu dianggap petlu untuk melakukan penyederhanaan gelombang seleksi. Berdasarkan pertimbangan hukum pada Putusan MK No.120/PUU-XX/2022 meminta pembentuk UU Pemilu untuk melakukan penyesuaian antara lain : (1) Rekrutmen penyelenggara dilakukan serentak sebelum tahapan pemilu dimulai. (2) Rekrutmen penyelegara pemilu ke depan dilakukan dengan cara yg lebih baik. (3) Penyelenggara di bekali secara lebih memadai.
Semakin lama UU Pemilu tidak dibahas, maka :
1. Pihak² yg awalnya berkeinginan memberikan masukan untuk perbaikan UU Pemilu pada akhirnya akan menggunakan MK dalam upaya merubah UU ini, karena _Putusan MK Final & Mengikat,_ untuk merubah Putusan MK harus lewat _Judical Review_ lagi.
2. Semakin dekat dengan waktu Tahapan Pemilu dimulai maka dipastikan semakin banyak kepentingan yg timbul dan dapat membuat situasi & kondisi semakin lebih rumit…
Akhirnya kitapun harus mengakui bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Dasar Hukum Pemilunya.
*Perlu di ketahui bahwa kedepan, Pemilu itu bukan hanya untuk memilih pemimpin yang baik, tetapi juga untuk menggantikan pemimpin yang buruk dengan cara damai tanpa kekerasan, air mata apa lagi tumpah darah.*)
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




